PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kearsipan
Pasal 22
BAB 3 — DIKLAT TEKNIS KEARSIPAN
Mata Ajar Diklat Teknis Kearsipan bagi pimpinan unit kearsipan dan lembaga kearsipan dilaksanakan dalam 40 jam pelajaran minimal, yang terdiri dari: a. kelompok dasar:
- kebijakan kearsipan nasional;
- rencana stategi pembinaan kearsipan nasional. b. kelompok inti:
- pengelolaan Arsip Dinamis;
- pengelolaan Arsip Statis;
- pembinaan kearsipan; dan 4) pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi.
c. kelompok penunjang:
- penyusunan rencana strategi program dan anggaran Manajemen Kearsipan;
- pola pengelolaan sumber daya manusia Kearsipan;
- pengelolaan prasana dan sarana Kearsipan;
- pengembangan organisasi Kearsipan; dan 5) penyusunan evaluasi dan pelaporan kegiatan Kearsipan.
