PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGHARGAAN KEARSIPAN
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEARSIPAN
Tanggung jawab Tim Penghargaan Kearsipan meliputi: a. verifikasi data rekam jejak atau porto folio subjek yang akan dinilai; b. analisis data dan penilaian lapangan; dan c. rekomendasi kepada pimpinan lembaga.
