PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2015 tentang PELINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP DARI BENCANA
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kegiatan Pelindungan dan Penyelamatan Arsip dari bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan pembentukan Tim Penanggulangan Bencana Arsip. (2) Pembentukan Tim Penanggulangan Bencana Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: a. lembaga kearsipan b. pencipta arsip; dan c. BNPB/BPBD.
