PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2015 tentang PELINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP DARI BENCANA
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pelindungan dan Penyelamatan Arsip dari bencana dilaksanakan terhadap arsip milik negara. (2) Pelindungan dan Penyelamatan Arsip dari bencana dapat dilaksanakan bagi perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan. (3) Arsip yang memperoleh Pelindungan dan Penyelamatan Arsip dari bencana meliputi: a. arsip dinamis; b. arsip statis; c. arsip terjaga; dan d. arsip vital. (4) Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk dan media kertas, elektronik dan/atau audio visual.
