PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2015 tentang PELINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP DARI BENCANA
Pasal 15
BAB 4 — TANGGAP DARURAT
(1) Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan untuk mengidentifikasi: a. penentuan lokasi alternatif penyelamatan arsip; b. tingkat kerusakan prasarana dan sarana kearsipan; c. kerusakan arsip; dan d. kemampuan sumber daya manusia kearsipan. (2) Tindakan penyelamatan arsip terkena bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi kegiatan: a. evakuasi arsip; b. identifikasi arsip; c. pemulihan arsip; dan d. penyimpanan arsip.
