PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kepegawaian
Pasal 4
Retensi arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memperhatikan ketentuan: a. peraturan perundang-undangan yang mewajibkan arsip disimpan dalam jangka waktu tertentu;
b. peraturan perundang-undangan yang mengatur daluarsa penuntutan hukum; dan c. kepentingan pertanggungjawaban keuangan.
