PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kepegawaian
Pasal 2
(1) Pedoman Retensi Arsip Urusan Kepegawaian disusun oleh ANRI bersama dengan Badan Kepegawaian Negara dan PT. Taspen (Persero). (2) Ketentuan mengenai Retensi Arsip Urusan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
