Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD wajib memiliki JRA. (2) JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara pemerintahan daerah perguruan tinggi negeri BUMN dan BUMD setelah mendapat persetujuan Kepala ANRI. (3) Dalam rangka melaksanakan penyusutan dan penyelamatan arsip dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perguruan tinggi swasta, perusahaan swasta, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan harus memiliki JRA. (4) JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi swasta perusahaan swasta organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan setelah mendapat pertimbangan Kepala ANRI.
