PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN JADWAL RETENSI ARSIP
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tata Cara Penetapan JRA merupakan acuan bagi lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN, BUMD, perguruan tinggi swasta, perusahaan swasta, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan dalam MENETAPKAN JRA.
