PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEDOMAN RETENSI ARSIP SEKTOR POLITIK HUKUM DAN...
Pasal 6
(1) Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum dan Keamanan Urusan Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negeridigunakan untuk menyusunJRA substantif dibidang hubungan luar negeri dan politik luar negeribagi lembaga negara. (2) Retensi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas minimal jangka waktu penyimpanan arsip urusanhubungan luar negeri dan politik luar negeri. (3) Dalam MENETAPKAN JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga negara: a. MENETAPKAN retensi tidak kurang dari batas minimal jangka waktu penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. MENETAPKAN rekomendasi sesuai dengan pedoman retensi.
