PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis
Pasal 9
BAB 4 — TAHAPAN PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis melalui tahapan kegiatan: a. perencanaan program; b. metode; c. pelaksanaan kegiatan; d. pengolahan data; dan e. penyusunan laporan.
