PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis
Pasal 14
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Laporan Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis Eksternal disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah seluruh pelaksanaan monitoring dan evaluasi berakhir. (2) Laporan Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis Internal disampaikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan monitoring dan evaluasi berakhir.
