Pasal 13
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi ANRI menyampaikan Laporan Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis Internal kepada Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan selanjutnya disampaikan kepada pimpinan pembina kepegawaian ANRI. (2) Pembina jabatan fungsional tingkat provinsi menyampaikan Laporan Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis Internal kepada Gubernur selaku pimpinan pembina kepegawaian pencipta arsip tingkat provinsi.
(3) Pembina jabatan fungsional tingkat kabupaten/kota menyampaikan Laporan Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis Internal kepada Bupati/Walikota selaku pimpinan pembina kepegawaian pencipta arsip tingkat kabupaten/kota. (4) Pembina jabatan fungsional PTN menyampaikan Laporan Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis Internal kepada Rektor atau sebutan lainnya selaku pimpinan pembina kepegawaian pencipta arsip di lingkungan PTN. (5) Pembina jabatan fungsional tingkat instansi menyampaikan Laporan Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis Internal kepada pimpinan pembina kepegawaian pencipta arsip tingkat instansi.
