PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 96
BAB 15 — UNIT KERJA PENGELOLA INFORMASI PUBLIK DAN LAYANAN TERPADU
(1) Kepala Biro yang menangani fungsi hubungan masyarakat dan dokumentasi, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID dan mengoordinasikan seluruh layanan informasi publik serta layanan terpadu di Lingkungan ANRI. (2) Tugas dan tanggung jawab PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
