Pasal 95
BAB 14 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Jumlah tenaga jabatan fungsional yang ditempatkan di satuan unit kerja ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, jabatan fungsional berada di bawah koordinasi pejabat struktural sesuai dengan penempatan jabatan fungsional tersebut. (4) Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya dan/atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional. (5) Pejabat fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan masing-masing untuk mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas unit kerja.
