Pasal 38
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TATA KELOLA KEARSIPAN NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Direktorat Sumber Daya Manusia Kearsipan dan Sertifikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang manajemen sumber daya manusia Kearsipan dan sertifikasi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen sumber daya manusia Kearsipan dan sertifikasi; c. penyiapan pembinaan di bidang manajemen sumber daya manusia Kearsipan dan sertifikasi; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang manajemen sumber daya manusia Kearsipan dan sertifikasi; e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang manajemen sumber daya manusia Kearsipan; f. pengelolaan data dan profil jabatan fungsional arsiparis; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen sumber daya manusia Kearsipan dan sertifikasi; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
