PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 37
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TATA KELOLA KEARSIPAN NASIONAL
(1) Direktorat Sumber Daya Manusia Kearsipan dan Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya manusia Kearsipan dan sertifikasi. (2) Direktorat Sumber Daya Manusia Kearsipan dan Sertifikasi dipimpin oleh Direktur.
