PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 111
BAB 20 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas di bidang Arsip statis dan tsunami berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip.
