PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 104
BAB 17 — TATA KERJA
Setiap unsur dalam lingkungan ANRI harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
