PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 103
BAB 17 — TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan ANRI dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan ANRI, maupun dalam hubungan antar kelembagaan dengan lembaga lain terkait.
