Pasal 10
BAB 4 — DOKUMEN SOP AP
Bagian diagram alir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b meliputi: a. nomor, nomor urut kegiatan; b. tahapan kegiatan, sesuai dengan urutan logis suatu proses kegiatan, menggunakan kalimat aktif berawalan me-; c. pelaksana, merupakan pelaku kegiatan. Simbol-simbol diagram alir sesuai dengan proses yang dilakukan. pelaksana diisi dengan nama jabatan yang ada di unit kerja yang melakukan proses kegiatan.Urutan penulisan jabatan dimulai dari jabatan yang terlebih dahulu melakukan tahap kegiatan; d. mutu baku, berisi kelengkapan, waktu, dan out put SOP AP ini terkait dengan kinerja, setiap aktivitas hendaknya mengidentifikasikan mutu baku tertentu, seperti waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan persyaratan/kelengkapan yang diperlukan (standar input) dan out putnya. Mutu baku menjadi alat kendali mutu sehingga produk akhirnya (end product) dari sebuah proses telah memenuhi kualitas yang sebagaimana ditetapkan dalam standar pelayanan. Untuk memudahkan dalam pendokumentasian dan implementasi SOP AP memiliki kesamaan dalam Unsur
Prosedur meskipun muatan dari unsur tersebut akan berbeda sesuai dengan kebutuhan unit kerja. Norma waktu bisa dalam hitungan menit, jam, dan hari; dan e. keterangan, meliputi judul SOP keterkaitan.
