PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Kriteria, Penetapan dan Penyerahan Arsip Statis Perseorangan
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penetapan Perseorangan sebagai tokoh nasional/daerah provinsi/daerah kabupaten/kota dilakukan oleh Kepala ANRI, Gubernur atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan skala ketokohannya melalui surat keputusan. (2) Penetapan Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tokoh nasional dilakukan oleh Kepala ANRI; b. tokoh daerah provinsi dilakukan oleh Gubernur; c. tokoh daerah kabupaten/kota dilakukan oleh Bupati/Wali Kota.
