PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2016 tentang DISIPLIN JAM KERJA DAN CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 31
BAB 4 — SANKSI
(1) Khusus bagi pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d sampai dengan huruf j dapat dibentuk
Tim Pemeriksa. (2) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, unsur kepegawaian dan/atau pejabat lain yang ditunjuk. (3) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Bagian Kepegawaian.
