PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2016 tentang DISIPLIN JAM KERJA DAN CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 28
BAB 3 — PEMBINAAN DALAM RANGKA PENEGAKAN DISIPLIN
(1) Keterlambatan masuk kerja dan/atau Pulang Sebelum Waktunya dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7,5 (tujuh koma lima) jam sama dengan 1 (satu) hari Tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah. (2) Pegawai yang Tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan melanggar ketentuan Jam Kerja dan akan menjadi bahan pertimbangan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
