Pasal 27
BAB 3 — PEMBINAAN DALAM RANGKA PENEGAKAN DISIPLIN
(1) Dalam rangka pembinaan Pegawai, atasan langsung memberi peringatan kepada Pegawai di lingkungan unit kerja yang datang terlambat, meninggalkan kantor tanpa alasan yang sah, Pulang Sebelum Waktunya, atau Tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah. (2) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. SP1, bagi Pegawai yang datang terlambat, meninggalkan kantor tanpa alasan yang sah dan/atau Pulang Sebelum Waktunya sejumlah 5 (lima) kali dalam l (satu) bulan; b. SP2, bagi Pegawai yang:
- telah diberikan SP1 sejumlah 3 (tiga) kali dan tidak merubah sikap kecuali akumulasi keterlambatan tidak melebihi 2 (dua) kali 7,5 (tujuh koma lima) jam yang dikonversi menjadi 2 (dua) hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah;
- tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sejumlah 2 (dua) sampai 4 (empat) hari;
(3) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan tembusan untuk diberikan kepada Pegawai yang bersangkutan dan disampaikan kepada atasan dari atasan langsung. (4) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b harus mengikuti konseling yang difasilitasi Bagian Kepegawaian. (5) Format SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
