PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2016 tentang DISIPLIN JAM KERJA DAN CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 21
BAB 2 — KETENTUAN JAM KERJA
(1) Kepada Pegawai yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan Cuti di luar Tanggungan Negara. (2) Cuti di luar Tanggungan Negara dapat diberikan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun.
