PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2016 tentang DISIPLIN JAM KERJA DAN CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 20
BAB 2 — KETENTUAN JAM KERJA
(1) Pegawai berhak atas Cuti karena Alasan Penting paling lama 2 (dua) bulan. (2) Cuti karena Alasan Penting sebagaimana pada ayat (1) digunakan apabila: a. ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau meninggal dunia; b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam huruf a meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum Pegawai yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau c. melangsungkan perkawinan yang pertama. (3) Dalam hal Cuti karena Alasan Penting untuk kepentingan perkawinan yang pertama, paling lama sejumlah 10 (sepuluh) hari kerja.
