Pasal 9
(1) Informasi dalam Laporan keuangan disusun dengan karakteristik: a. relevan; b. andal; c. dapat dibandingkan; dan d. dapat dipahami. (2) Informasi yang relevan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus: a. memiliki manfaat umpan balik; b. memiliki manfaat yang dapat memprediksi masa yang akan datang berdasarkan hasil masa lalu dan kejadian masa kini; c. memberikan informasi yang disajikan tepat waktu sehingga dapat berpengaruh dan berguna dalam pengambilan keputusan; dan d. menyajikan informasi akuntansi keuangan pemerintah selengkap mungkin agar kekeliruan dalam penggunaan informasi tersebut dapat dicegah. (3) Informasi yang andal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi. (4) Informasi yang dapat dibandingkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain. (5) Informasi yang dapat dipahami sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, dapat dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna laporan.
