PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Akuntansi Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 10
(1) Laporan keuangan yang lengkap terdiri atas: a. Neraca, LO; b. LRA;
c. LPE; dan d. CaLK. (2) Laporan keuangan disusun dalam Bahasa INDONESIA. (3) Laporan keuangan harus dinyatakan dalam mata uang rupiah. (4) Laporan keuangan harus mengungkapkan untuk masing- masing jenis Aset Tetap. (5) Laporan keuangan harus menyajikan dengan wajar LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK. (6) Laporan keuangan menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, hasil operasi, dan perubahan ekuitas suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.
