PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara...
Pasal 5
BAB 2 — PENYAMPAIAN
(1) Penyampaian LHKPN selama menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. (2) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
