PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara...
Pasal 4
BAB 2 — PENYAMPAIAN
(1) WL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyampaikan LHKPN ke KPK setelah: a. pengangkatan sebagai pejabat baru; b. pengangkatan kembali sebagai pejabat setelah berakhirnya masa jabatan, atau pensiun; dan c. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara. (2) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama, pengangkatan kembali, berakhirnya jabatan, atau pensiun.
