PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2015 tentang PEDOMAN RETENSI ARSIP URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 7
Jenis arsip urusan pemerintahan daerah meliputi: a. kebijakan; b. kesatuan bangsa dan politik; c. pemerintahan umum; d. otonomi daerah;
e. bina pembangunan daerah; f. pemberdayaan masyarakat desa; g. kependudukan dan pencatatan sipil; dan h. keuangan daera
