PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2015 tentang PEDOMAN RETENSI ARSIP URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 6
(1) Pedoman Retensi Arsip Urusan Pemerintahan Daerah digunakan untuk menyusun JRA bagi pencipta arsip. (2) Retensi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas minimal jangka waktu penyimpanan arsip urusan pemerintahan daerah. (3) Dalam MENETAPKAN JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencipta arsip: a. MENETAPKAN retensi tidak kurang dari batas minimal jangka waktu penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau b. MENETAPKAN rekomendasi sesuai dengan pedoman retensi.
