PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2014 tentang PEMBAGIAN WILAYAH KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT...
Pasal 2
(1) Wilayah kerja Direktorat Kearsipan Daerah I meliputi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dan BUMD di wilayah I. (2) Wilayah kerja Direktorat Kearsipan Daerah II meliputi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dan BUMD di wilayah II.
