PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2014 tentang PEMBAGIAN WILAYAH KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT...
Pasal 1
Direktorat Kearsipan Daerah I dan Direktorat Kearsipan Daerah II adalah unit kerja eselon II di lingkungan Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pengendalian di bidang kearsipan di daerah I dan daerah II.
