Pasal 6
BAB 3 — STRATEGI PEMBINAAN SDM KEARSIPAN
(1) Pelaksanaan peningkatan manajemen kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilaksanakan melalui kegiatan: a. penguatan regulasi di bidang kearsipan; b. koordinasi dan hubungan kerjasama secara sinergi antar pemangku kepentingan; c. mempercepat program kerja yang terkait dengan kebutuhan dan pengembangan karier SDM Kearsipan; d. membangun database pembinaan SDM Kearsipan;
e. pelaksanaan sertifikasi SDM Kearsipan berbasis teknologi informasi; f. memberikan fasilitas layanan akses pembinaan SDM Kearsipan; dan g. monitoring dan evaluasi pengembangan pembinaan SDM Kearsipan. (2) Pelaksanaan peningkatan mutu SDM Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, melaluikegiatan: a. pelaksanaan bimbingan teknis yang bertumpu kepada standar kompetensi bidang kearsipan; b. meningkatkan kompetensi SDM Kearsipan melalui kegiatan pelatihan dan pelatihan kearsipan yang terukur; c. menjalin kerjasama dengan kementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, serta perguruan tinggi negeri untuk menyediakan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan pembinaan SDM kearsipan melalui pembangunan Tempat Uji Kompetensi (TUK) dengan melakukan kerjasama ; d. melaksanakan sertifikasi dalam jabatan bagi seluruh Arsiparis, sertifikasi dalam bidang teknis tertentu sesuai lingkup pekerjaan bagi SDM kearsipan, sertifikasi tim penilai kinerja dan sertifikasi dalam assesordi bidang kearsipan; e. kaderisasi assesordi bidang kearsipan secara terbuka dengan mengikutsertakan SDM Kearsipan, Asosiasi Arsiparis INDONESIA/AAI; f. memberikan bantuan beasiswa; dan g. mempercepat layanan penilaian prestasi kerja SDM Kearsipan. (3) Bagan model analisis kebijakan pembinaan SDM Kearsipantercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
