PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Grand Design Pembinaan Sumber Daya Manusia Kearsipan
Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pelaksana pembinaan SDM Kearsipan di Lingkungan ANRI, terdiri atas: a. deputi yang menyelenggarakan urusan bidang pembinaan kearsipan; b. unit eselon II yang menyelenggarakan urusan bidang SDM Kearsipan; c. tim penjamin kualitas yang meliputi tim penilai kinerja dan assesor; d. tim pusatsebagai penggerak, pelaksana, pengawal kegiatan pembinaan SDM kearsipan di tingkat pusat; e. tim wilayah binaan sebagai penggerak, pelaksana, pengawal di kementerian, lembaga negara, pemerintahan daerah, BUMN/BUMD, dan perguruan tinggi negeri; dan f. tim monitoring dan evaluasi yang melakukan monitoring dan evaluasi baik di tingkat pusat atau wilayah binaan.
