PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Jasa Kearsipan di Lingkungan Arsip...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Komponen Standar Pelayanan Jasa Kearsipan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi: a. persyaratan; b. sistem, mekanisme, dan prosedur; c. jangka waktu pelayanan; d. biaya/tarif; e. produk pelayanan; f. penanganan pengaduan; g. saran; dan h. masukan. (2) Komponen Standar Pelayanan Jasa Kearsipan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi: a. dasar hukum; b. sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas; c. kompetensi pelaksana; d. pengawasan internal; e. jumlah pelaksana;
f. jaminan pelayanan; g. jaminan keamanan; h. keselamatan pelayanan; dan i. evaluasi kinerja pelaksana.
