PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Jasa Kearsipan di Lingkungan Arsip...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Komponen Standar Pelayanan Jasa Kearsipan terdiri dari: a. proses penyampaian pelayanan (service delivery); dan b. proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing). (2) Ketentuan mengenai Komponen Standar Pelayanan Jasa Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini.
