Pasal 17
BAB 3 — PENYUSUNAN PRODUK HUKUM ANRI
(1) Proses penyusunan dan/atau mekanisme yang diatur dalam Peraturan Kepala ini berlaku secara mutatis mutandis bagi penyusunan Keputusan Kepala ANRI, Instruksi, dan Surat Edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 16 dalam Peraturan Kepala ini. (2) Jenis dan format Peraturan Kepala ANRI, Keputusan Kepala ANRI, Instruksi, dan Surat Edaran mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala ANRI mengenai tata naskah dinas yang berlaku di lingkungan ANRI. Pasl 18 (1) Pengesahan Keputusan Kepala ANRI, Instruksi, dan Surat Edaran dilaksanakan oleh Kepala ANRI. (2) Kewenangan pengesahan Keputusan Kepala ANRI dan Surat Edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan. Pasl 19 Mekanisme penyusunan Produk Hukum ANRI berupa UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN dan Peraturan Kepala ANRI tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
