Pasal 14
BAB 3 — PENYUSUNAN PRODUK HUKUM ANRI
(1) Harmonisasi Produk Hukum ANRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan dengan melibatkan: a. unit pemrakarsa; b. unit kerja terkait;
c. lembaga negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi, BUMN/BUMD, organisasi masyarakat, organisasi politik; dan/atau d. masyarakat. (2) Harmonisasi Produk Hukum ANRI yang melibatkan unit pemrakarsa dan unit kerja terkait dilaksanakan melalui rapat internal. (3) Harmonisasi Produk Hukum ANRI yang melibatkan lembaga negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi, BUMN/BUMD, organisasi masyarakat, organisasi politik dan/atau masyarakat dapat dilaksanakan melalui diskusi kelompok terfokus, dan/atau melalui rapat koordinasi. (4) Harmonisasi Produk Hukum ANRI dilaksanakan melalui publikasi pada laman resmi ANRI. (5) Harmonisasi Produk Hukum ANRI berupa UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN, dikoordinasikan oleh Kepala Biro yang Membidangi Urusan Hukum dalam rapat pimpinan.
