Pasal 12
BAB 3 — PENYUSUNAN PRODUK HUKUM ANRI
(1) Dalam rangka persiapan penyusunan materi Produk Hukum ANRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, Deputi Bidang IPSK melaksanakan kegiatan pengkajian dan pengembangan. (2) Deputi Bidang IPSK melaksanakan pengkajian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan daftar skala prioritas dalam Proleg ANRI. (3) Hasil pengkajian dan pengembangan materi Produk Hukum ANRI berupa naskah akademik, studi kelayakan, dan/ atau telaah. (4) Penyusunan materi Produk Hukum ANRI berupa UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, dan Peraturan Kepala ANRI Skala Nasional dilaksanakan oleh unit kerja setingkat eselon I sesuai bidang tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan Kepala Biro yang membidangi Urusan Hukum dan unit kerja terkait. (5) Naskah akademik, studi kelayakan dan/atau telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampir dalam proses penyusunan materi Produk Hukum ANRI.
