PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Melalui...
Pasal 22
(1) Peserta yang dinyatakan lulus penilaian kompetensi melalui CAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a ditetapkan paling sedikit 4 (empat) untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan pimpinan tinggi. (2) Hasil penilaian beserta peringkat seleksi kompetensi disampaikan oleh Tim Penilai Kompetensi kepada Panitia
Seleksi.
