PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Melalui...
Pasal 21
(1) Penilaian kompetensi dapat dilakukan melalui: a. Computer Assisted Test (CAT); b. assesment test; c. penulisan makalah dan wawancara. (2) Penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panitia Seleksi dan Tim Penilai Kompetensi.
