PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Melalui...
Pasal 16
(1) Penilaian integritas dan moralitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf k dilaksanakan melalui penilaian 360° (Tiga Ratus Enam Puluh Derajat) yang dilakukan melalui penilaian pimpinan, rekan sejawat dan bawahan atas keberterimaan di lingkungan kerja. (2) Penilaian 360° (Tiga Ratus Enam Puluh Derajat) dapat dilakukan melalui wawancara dan/atau kuesioner tertulis yang disampaikan secara rahasia dan terpisah di antara unsur penilaian (3) Dalam hal diperlukan, panitia seleksi dapat melakukan penelusuran rekam jejak ke tempat asal kerja termasuk penelusuran data pribadi atau penilaian publik.
