PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Melalui...
Pasal 15
(1) Seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak dilakukan oleh Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat Panitia Seleksi. (2) Penilaian persyaratan administrasi dan penelusuran rekam jejak meliputi: a. pangkat; b. jabatan; c. masa kerja/pengalaman; d. pendidikan; e. pelatihanstruktural; f. pelatihan teknis/fungsional; g. usia; h. disiplin; i. penilaian kinerja (Sasaran Kinerja Pegawai); j. penghargaan; dan k. penilaian integritas dan moralitas. (3) Penilaian persyaratan administrasi memuat formulasi kode, nilai dan keterangan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini.
