PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN RETENSI ARSIP SEKTOR KESEJAHTERAAN RAKYAT...
Pasal 6
(1) Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Penanggulangan Bencana digunakan untuk menyusun: a. JRA substantif dibidang penanggulangan bencana bagi lembaga negara; dan b. JRA substantif dibidang penanggulangan bencana bagi pemerintah daerah. (2) Retensi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas minimal jangka waktu penyimpanan arsip sektor kesejahteraan rakyat urusan penanggulangan bencana.
(3) Dalam MENETAPKAN JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga negara dan pemerintah daerah: a. MENETAPKAN retensi tidak kurang dari batas minimal jangka waktu penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. MENETAPKAN rekomendasi sesuai dengan pedoman retensi.
