PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN RETENSI ARSIP SEKTOR KESEJAHTERAAN RAKYAT...
Pasal 5
Rekomendasi yang dituangkan dalam keterangan tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan dan dipermanenkan ditetapkan berdasarkan pertimbangan: a. keterangan musnah ditentukan apabila pada masa akhir retensi arsip tersebut tidak memiliki nilai guna lagi; dan b. keterangan permanen ditentukan apabila dianggap memiliki nilai guna kesejarahan atau nilai guna sekunder.
