PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN AUTENTIKASI ARSIP STATIS
Pasal 15
BAB 2 — PENGUJIAN AUTENTISITAS ARSIP STATIS
Prosedur pengujian Autentisitas Arsip Statis meliputi: a. pengidentifikasian Arsip Statis sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7; b. penentuan metode pengujian sesuai dengan kondisi Arsip Statis; c. pengumpulan data, informasi dan/atau Arsip pembanding; d. pelaksanaan pengujian dengan melibatkan tenaga ahli atau pihak tertentu yang mempunyai kemampuan dan kompetensi di bidangnya; e. perumusan laporan hasil pelaksanaan pengujian
menggunakan formulir hasil pengujian Autentisitas Arsip; dan f. penerbitan berita acara pengujian Autentikasi Arsip Statis.
