PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Proses Bisnis Level 0 Dan Level 1 Di Lingkungan Arsip...
Pasal 72
BAB 11 — PUSAT JASA KEARSIPAN
(1) Input penyusunan kajian atau naskah akademik bidang jasa kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), desain jasa kearsipan dan dukungan layanan kesekretariatan. (2) Output penyusunan kajian atau naskah akademik bidang jasa kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a, berupa kajian atau naskah akademik bidang jasa kearsipan.
